Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
Obat Bebas
Obat
bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin,
supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli
dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada
obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan
pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada
kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap
dibeli bersama kemasannya. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Obat Bebas Terbatas
Obat
bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi
masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai
dengan tanda peringatan.Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas
terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa
empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima)
sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna
putih sebagai berikut:
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Obat Keras
Golongan
obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan
dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K
di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik
dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan
psikotropika tergolong obat keras.Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbita
Obat Narkotika
Obat
narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin
Keterangan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar