Meningkatnya
pengetahuan masyarakat tentang kesehatan pada era globalisasi akan
berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Masyarakat lebih menuntut
pelayanan yang berkualitas serta sanggup memenuhi kebutuhan
klien. Kepuasan pasien merupakan salah satu indicator untuk mengukur
berkualitas atau tidak suatu pelayanan kesehatan tersebut. Kepuasan yang
dialami oleh pasien sangat berkaitan erat dengan kualitas pelayanan
yang diberikan oleh perawat, mengingat perawat selama 24
jam secara berkesinambungan mengetahui kondisi pasien dan merupakan
ujung tombak dalam pelayanan kesehatan. Ditambah lagi dari hasil
penelitian Zahrotul (2008) diketahui bahwa kualitas pelayanan perawat
memberi sumbangan efektif sebesar 74,4 % terhadap kepuasan pasien.
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang
berkualitas sudah barang tentu membutuhkan dukungan sumber daya manusia
keperawatan yang professional juga. Tenaga keperawatan yang profesional
hanya bisa dilahirkan dari suatu sistem pendidikan keperawatan
profesional yang sesuai dengan bidang keilmuannya.
Bicara
masalah sistem pendidikan kesehatan profesional , tidak terlepas pada
tujuan akhir dari penyelenggaraan sistem pendidikan ini yaitu
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai
perwujudan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan
tujuan pembangunan kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Terciptanya tujuan sistem kesehatan nasional tersebut apabila terjadi kordinasi,
integrasi, sinkronasi, dan sinergisme (KISS) yang berfungsi dengan
baik , baik itu antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan
subsistem lain diluar SKN. Keperawatan sebagai salah satu
subsistem SKN merupakan komponen pembangunan kesehatan, sekaligus
bagian integral dari SKN yang mempunyai tanggung jawab moral dalam
pembangunan kesehatan . Tanggung jawab moral ini salah satunya bisa diwujudkan dalam kemandirian mengatur kehidupan
profesi melalui pengembangan proses profesionalisme keperawatan yang
diawali dengan perbaikan sistem pendidikan keperawatannya.
Dalam
perkembangannya, sistem pendidikan keperawatan mulai berusaha bangkit
dari ketertinggalannya dengan profesi kesehatan lain di Indonesia,
walaupun tidak telepas dari tantangan dan hambatan baik dari eksternal
maupun internal profesi ini sendiri. Berawal dari tahun 1800-an di
sebuah rumah sakit Batavia yang sekarang dikenal dengan Rumah Sakit PGI
Cikini Jakarta, dimulailah pendidikan kekhususan paramedis yang terbagi menjadi pendidikan
untuk menjadi mantri cacar, tenaga perawat berijazah Eropa, tenaga
perawat berijazah Hindia-Belanda, dan pendidikan mantri malaria. Juru
rawat, untuk sebutan pada saat itu juga banyak dilibatkan
dalam medan perang untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari
mengangkat korban, mengobati, memindahkan ketempat yang lebih aman
sampai memakamkan korban yang meninggal.
Setelah kemerdekaan sampai dengan tahun 1965, perawat tidak banyak mengalami kemajuan. Pada
tahun 1953 dibuka Sekolah Pengatur Rawat (SPR) dengan latar belakang
sekolah menengah pertama dan lama pendidikan 3 tahun yang dibuka di 3
wilayah yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya. Tahun
1955, dibuka Sekolah Djuru Kesehatan (SDK) dengan latar belakang
pendidikan dasar (Sekolah Rakyat) ditambah satu tahun. Pada masa ini
tampak bahwa perkembangan keperawatan masih sangat tertinggal sehingga
pada tahun 1960-an dikenal berbagai jenis tenaga perawat sampai lebih
dari 20 jenis. Pembukaan institusi keperawatan dilaksanakan
hanya berdasarkan kebutuhan rumah sakit setempat saja karena landasan
keilmuan yang kurang kokoh, hanya bersifat sebagai suplementer dibawah
suvervisi tenaga kesehatan lain. Situasi tersebut mendorong Departemen
Kesehatan mengembangkan pendidikan keperawatan yang lebih sesuai dengan
kebutuhan pelayanan masyarakat. Sehingga dibukalah Akademi Keperawatan
di lingkungan Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta pada tahun 1962
dengan latar belakang pendidikan sekolah menengah atas ditambah dengan
pendidikan keperawatan 3 tahun. Pada tahun 1983 merupakan periode
kebangkitan, dimana pada Lokakarya Nasional Keperawatan oleh Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) disepakati bahwa
keperawatan adalah profesi dan pendidikan keperawatan berada pada
pendidikan tinggi (Gaffar, 1999). Hasil kesepakatan tersebut
diaplikasikan dengan pendirian Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1985, yang merupakan
pendidikan tinggi keperawatan strata satu pertama di Indonesia.
Pengakuan
kedudukan keperawatan diperkuat lagi dengan diakuinya perawat sebagai
profesi pada Undang-Undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 serta dijabarkan
keberadaan profesi perawat sebagai satu dari enam kelompok profesi
kesehatan yang ada di Indonesia pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
1996. Pengakuan keperawatan sebagai profesi tersebut merupakan angin
segar bagi profesi keperawatan untuk mengembangkan diri secara mandiri,
sehingga mendorong organisasi profesi untuk menata kategori jenis
pendididikan yang ada menjadi dua kategori yaitu vokasional dan
profesional.
Akan
tetapi, angin segar ini ternyata tidak selalu berhembus. Seiring
dengan keinginan perawat untuk mereformasi proses profesionalismenya,
berbagai permasalahan mulai muncul terkait sistem pendidikan
keperawatan ini. Mulai dari yang paling klasik mengenai belum
sepenuhnya pengakuan terhadap profesi ini diberikan oleh pemerintah,
heterogenitas jenjang pendidikan keperawatan yang berimplikasi pada
mentalitas dan pola kerja perawat yang kurang professional di pelayanan
kesehatan, tidak seimbangnya daya serap tenaga keperawatan dan
keluarannya, sampai kepada kurang terintegrasinya pelayanan dan
pendidikan keperawatan professional. Ironisnya, sistem pendidikan
keperawatan yang menjadi penyokong utama tegaknya profesi inipun masih
mencari bentuk aplikasi yang paling cocok. Standar pendidikan
keperawatan baru menyentuh satu- persatu institusi pendidikan besar.
Padahal, dalam kenyataannya pertumbuhan institusi keperawatan saat ini,
bak jamur dimusim hujan. Keadaan ini, tidak terlepas dari
peran pemerintah yang tidak melibatkan sepenuhnya profesi perawat dalam
mengambil kebijakan, padahal yang memahami ilmu mengenai rumah tangga
profesi itu adalah profesi itu sendiri. Kebijakan-kebijakan pemerintah
melalui perpanjangan tangannya terkadang menunjukan
ketidakberpihakannya kepada perawat. Kebijakan yang ada belum banyak
berpihak pada keadilan, sosial, ekonomi, dan hukum bagi perawat. Hal
ini terlihat ketika disyahkannya D.IV sebagai salah satu jenjang
perawat oleh depkes, padahal profesi perawat sedang menata kategori
jenjang perawat menjadi D.III dan Sarjana. Parahnya lagi, pendirian
pendidikan tinggi keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan
profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi
keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang
dipahami. Belum lagi sarana dan prasaranan cenderung untuk dipaksakan.
Kalaupun ada sangat terbatas ( Yusuf, 2006). Belum adanya
legislasi yang kuat berupa Undang-Undang untuk mengatur keberadaan
konsil keperawatan juga menjadi hambatan profesi ini untuk berkembang. Hal
ini akan berefek pada mutu pelayanan keperawatan, karena keberadaan
konsil salah satunya untuk melakukan uji kompetensi dan registrasi
perawat.
Standar
kompetensi di Indonesia tidak diakui oleh dunia internasional,
kemampuan bahasa inggris yang lemah (TOEFL, IELTS), dan ketrampilan
keperawatan yang juga masih rendah. Hal ini dilihat dari hasil skoring
NCLEX (The National Council Licensure Examination) sekitar 40, padahal
yang dibutuhkan untuk bekerja di Eropa antara 50–70 dan AS antara 70
sampai 80 (Pusdiknakes, 2007). Tidak sampai disini saja, baru-baru ini
ada sekitar 700 perawat Indonesia di Kuwait yang nasibnya
terkatung-katung terancam dideportasi karena terhalang akreditasi
(Kompas, 2011). Hal ini karena masih simpang siurnya pengaturan sistem
pendidikan tinggi keperawatan serta belum adanya perlindungan hukum yang
kuat bagi perawat yang akan bekerja diluar negri. Padahal, AFTA 2010
yang merupakan aplikasi dari ditandatanganinya Mutual Recognicion
Arrangement (MRA) di Philipina 2006 sudah berlaku. Perawat
merupakan tenaga kesehatan terbesar dari seluruh tenaga kesehatan
dimana 80 % kegiatan pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan asuhan
keperawatan (Gilles, 2000). Dengan karakteristik pelayanan yang kontinu,
sangat dekat dan lama dengan pasien serta cakupan praktik
yang luas tidak terbatas pada kondisi geografis dan social ekonomi,
pelayanan keperawatan yang diberikan harus berkualitas dan melindungi
pasien. Hal ini dilakukan karena akan berpengaruh langsung terhadap
pencapaian tujuan pembangunan kesehatan yaitu meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Akan tetapi, tidak adanya
pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan
keperawatan yang diberikan serta perlindungan dalam melayani masyarakat
tersebut, akan membuat kompetensi dan citra pelayanan keperawatan
semakin buruk yang berefek pada pelayanan kesehatan secara umum. Survei
2010 menyatakan bahwa ada kesenjangan antara harapan masyarakat dengan
kompetensi perawat saat ini yaitu 92,3 % : 68,7 %. Selain itu,
pengakuan kompetensi perawat didunia internasionalpun tidak terlalu
menggembirakan. Standar kompetensi di Indonesia tidak diakui oleh
dunia internasional, kemampuan bahasa inggris yang lemah (TOEFL,
IELTS), dan ketrampilan keperawatan yang juga masih rendah. Hal ini
dilihat dari hasil skoring NCLEX (The National Council Licensure
Examination) sekitar 40, padahal yang dibutuhkan untuk bekerja di Eropa
antara 50–70 dan AS antara 70 sampai 80 (Pusdiknakes, 2007). Tidak
sampai disini saja, baru-baru ini ada sekitar 700 perawat Indonesia di
Kuwait yang nasibnya terkatung-katung terancam deportasi karena
terhalang akreditasi (Kompas, 2011). Hal ini karena masih simpang
siurnya pengaturan sistem pendidikan tinggi keperawatan serta belum
adanya perlindungan hukum yang kuat bagi perawat yang akan bekerja
diluar negri. Padahal, AFTA 2010 yang merupakan aplikasi dari
ditandatanganinya Mutual Recognicion Arrangement (MRA) di Philipina 2006
sudah berlaku. Dibukanya pasar bebas bagi perawat Indonesia ini tidak
diimbangi dengan penataan sistem pendidikan keperawatan serta pemberian
jaminan perlindungan hukum yang kuat oleh pemerintah.
Berdasarkan
penjelasan mengenai sistem pendidikan keperawatan Indonesia diatas,
maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa sistem pendidikan keperawatan di
Indonesia belum sepenuhnya menjawab kebutuhan profesi dan bangsa. Hal
ini terjadi karena kurang dilibatkannya organisasi profesi keperawatan
oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan yang menyokong kearah
perkembangan profesionalisme keperawatan. Pengakuan keperawatan sebagai
sebuah profesi serta jumlah perawat yang mendominasi tenaga kesehatan
yaitu 60 % belum sepenuhnya termanfaatkan dengan optimal oleh
penyelenggara negara. Jika hal ini dibiarkan dalam jangka panjang, maka
akan sulit untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar