Keperawatan
adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah body of
knowledge yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang
kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini
menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan
dirinya dan berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di
Indonesia.
Dalam
peningkatan profesionalisme, perawat akan memberikan konstribusi upaya
dalam memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.
Peningkatan
profesionalisme dapat dicapai dengan membentuk sistem pendidikan
tinggi keperawatan dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi
Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28
H. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana
kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik,
baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.
Saat
ini, kebanyakan pendidikan Keperawatan di Indonesia masih merupakan
pendidikan yang bersifat vokasional, yang merupakan pendidikan
keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan keperawatan harus bersifat
profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh
karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi
Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi
Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk
sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun
1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan
vokasional.
Selanjutnya
seiring perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata profesionalisme
keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vokasional lebih banyak dari
pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini
pendidikan tinggi keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya
standarisasi kebijakan tentang pendidikan keperawatan yang minimal
berbasis S1 Keperawatan.
Terkait
hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/
dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan
di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena
keperawatan yang memiliki body of knowladge yang jelas, dapat
dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang
kuat. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu
ada pihak-pihak yang terkait yang merekomendasikannya, dalam hal ini
yakni Kementrian Kesehatan dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya
kolaborasi yang baik antara Kemenkes dan PPNI dalam rangka memajukan
dunia Keperawatan di Indonesia.
Namun
baru-baru ini ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan
kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV (Diploma IV)
di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan
S1 Keperawatan. Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program
Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera
Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan
menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat
perkembangan profesi keperawatan. Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung
berada dalam wewenang Kementrian Kesehatan bertujuan dalam rangka
mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan,
sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung
diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan
lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya
tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri.
Sebagai
bahan pertimbangan suatu perkembangan sejarah keperawatan dengan
Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menetapkan
keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan
pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional
education) atau dengan kata lain keperawatan sebagai profesi.
Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 15 telah menggariskan
bahwa yang dimaksud dengan pendidikan profesi adalah pendidikan yang
ditempuh setelah program sarjana. Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) bekerja sama dengan Asossiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI)
berupaya untuk meng-upgrade dan mempercepat pelaksanaan pendidikan
berkelanjutan bagi perawat yang masih berpendidikan D III Keperawatan
(AKPER) untuk melanjutkan ke jenjang Sarjana Keperawatan (Ners).
Berdasarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya
pendidikan Keperawatan di Indonesia adalah berbasis S1 Keperawatan.
Dimana ini diperkuat dengan. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
No 045/U/2002 tentang kurikulim inti pendidikan tinggi.
Sistem
pendidikan nasional ditetapkan untuk meningkatkan harkat dan derajat
bangsa melalui pengaturan pendidikan yang memungkinkan setiap peserta
didik untuk memiliki pekerjaan setelah lulus dengan dibekali iman,
takwa, ilmu, kecakapan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dampak
UU No.20 tahun 2003 terhadap pendidikan keperawatan telah mencerminkan
implikasi keperawatan yang menyeluruh baik terhadap sistem pendidikan,
sistem pelayanan, maupun kehidupan keprofesian keperawatan. Dari pihak
organisasi keperawatan yaitu PPNI perlu kerja keras untuk mewujudkan
profesionalisme keperawatan.
Yang
terpenting kita bisa berpegang teguh pada kebijakan yang ada. Apapun
itu pendidikannya tetap saja semua ilmu itu akan membawa kebaikan.
Hidup Perawat! Kemajuan profesi keperawatan untuk kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar